faq:2021:11:11:000128181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal beli barang, lalu ada garansinya jika rusak bisa di perbaiki, nah atas garansi spt itu terutang pph tidak ya mba?
Jawaban
PM, ditanyakan berupa klaim garansi atas perbaikan barang yg rusak atau bayar garansinya secara umum jenis jasa jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion