User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000128181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal beli barang, lalu ada garansinya jika rusak bisa di perbaiki, nah atas garansi spt itu terutang pph tidak ya mba?


Jawaban

PM, ditanyakan berupa klaim garansi atas perbaikan barang yg rusak atau bayar garansinya secara umum jenis jasa jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F Y N Q
U P Y O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S S W J
 
faq/2021/11/11/000128181_1234.txt · Last modified: (external edit)