faq:2021:11:11:000128180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp bertanya salah satu syarat supaya PPh atas deviden tersebut dibebaskan adalah menginvestasikan uang tersebut selama 3 tahun. Bentuk investasi yang dimaksud disini, apakah boleh menginvestasikannya ke saham bursa efek ? dan terkait investasi properties aapakah maksdunya membeli rumah. Mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
PM, Bentuk investasi sebagaimana yg dimaksud pasal 15 dan pasal 17 PMK-18/2021 bisa mengacu ke pasal 34 dan 35. saham salah satu yg disebutkan, ada juga investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya dengan catatan bukan properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion