faq:2021:11:11:000128179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
syarat dan ketentuan pelaporan perubahan penendatangan Faktur Pajak?
Jawaban
PM, untuk perubahan penandatangan efaktur ketentuannya bisa mengacu ke pasal 13 ayat (4) PER-24/2012, bukan pasal yg dicabut di per-04/2020 Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128179_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion