faq:2021:11:11:000128178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah wp PP-23 tetap boleh mengkreditkan PPh 22 atas impor?
Jawaban
PM, sebenrnya di pmk-99/2018 atas impor 22 kan nanti gak dipotong/dipungut ya kalo ada suket, kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128178_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion