User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000128178_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah wp PP-23 tetap boleh mengkreditkan PPh 22 atas impor?


Jawaban

PM, sebenrnya di pmk-99/2018 atas impor 22 kan nanti gak dipotong/dipungut ya kalo ada suket, kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S M E Y
C U V L L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D V B᠎ D S
 
faq/2021/11/11/000128178_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1