faq:2021:11:11:000128177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada tahun 2019, kami menerbitkan nota retur utk customer atas penjualan barang. Akan tetapi SPT PPN kami tahun 2019 sudah diaudit oleh KPP. Dan tahun ini terjadi retur barang atas faktur pajak 2019 tersebut. Apakah pada tahun ini kami dapat menerbitkan nota retur tersebut?
Jawaban
PM, secara ketentuan nota retur di pmk-65/2010 tidak dilarang atas faktur yg sudah diperiksa bisa diretur. Nota retur juga tidak menyebabkan perubahan pada spt normal yg sudah diperiksa, secara ketentuan tidak dilarang dan secara aplikasi bisa dilakukan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000128177_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion