User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000126609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan hal sebagaimana ada disebutkan pada UU HPP tentang PPN, disebutkan Pasal 4A dimana Jasa Angkutan umum di air dihapus dari daftar jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Partambahan Nilai, akan tetapi pada pasal dibawahnya yaitu pasal 16B bagian (j) ada disebutkan bahwa Jasa Angkutan Umum di air dibebaskan dari pengenaan Ppn.


Jawaban

iya jadi jasa angkutan umum di hapus dari non JKP, dan di pasal 16B nya disebutkan sebagai jasa yang bersifat strategis, di UU HPP ini jasa angkutan umum itu menjadi terutang namun mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan. belum dijelaskan dalam aturan turunan dari UU HPP bagian PPN ini. yang pasti atas jasa itu akan mendapat fasilitas PPN.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E V M R
Q W L L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G H C M
 
faq/2021/11/11/000126609_1234.txt · Last modified: (external edit)