faq:2021:11:11:000124709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyedia jasa layanan kesehatan pakai jasa pihak ketiga untuk swab, apakah dikenakan pph 23?
Jawaban
jika transaksi antar badan dan jasa yang diserahkan diatur di pph 23 atau pmk 141/2015 maka dikenakan pph 23
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000124709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion