faq:2021:11:11:000124240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp melakukan penyerahan non jkp, meskipun omzetnya diatas 4,8M apakah wajib pkp?
Jawaban
Pasal 1 dan Pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000124240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion