Tanya
kak, kalo masa oktober belum lapor dan nomor faktur bener bener udah abis. Terus kalo dibulan november kitaminta nokor faktur, tetep ga akan bisa karena kita harus lapor dulu yang masa oktober? ini masih bisa kan ya kak? karena pelaporan ppn oktober belum jatuh tempo
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk masa Oktober kalau belum dilaporkan gapapa, karena masih belum jatuh tempo.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion