User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000109813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Ijin bertanya mas/mba. Mohon info untuk regulasi yang mengatur terkait lebih bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi, apakah kelebihan itu bisa dikreditkan ke SPT Tahunan? atau harus melakukan pemindahbukuan. Jika tidak melakukan pemindahbukuan apakah dikenakan denda? Terima Kasih


Jawaban

Lebih bayar PPH Pasal 25 dalam hal apa ya? Insentif? Kalau insentif sesuai SE-44/2021 maka atas kelebihan pembayaran PPh pasal 25 dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh pasal 25 masa pajak berikutnya, atau dilakukan pemindahbukuan. Kalau secara umum, kalau ada kelebihan penyetoran PPh pasal 25, bisa dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang, atau bisa juga tetap jadi kredit pajak PPh pasal 25 untuk mengurangi PPh terutang di SPT tahunan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L H B Q
U B B T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D Q P U
 
faq/2021/11/11/000109813_1234.txt · Last modified: (external edit)