Tanya
Pasal 4A UU HPP, jenis jasa yang tidak dikenai PPN untuk jasa pendidikan telah dihapus. Berdasarkan hal tersebut, apakah perusahaan kami yang bergerak dalam bidang jasa dan penghasilan sudah melebihi 4,8 M harus mengajukan PKP per April 2023? Lalu di pasal 16, jasa pendidikan termasuk jasa yang bersifat strategis, Apakah dengan pasal ini berarti jasa pendidikan tetap dikecualikan dalam pengenaan ppn ?
Jawaban
di UU 7/2021 (UU HPP) untuk jasa pendidikan udah dihapus dari Pasal 4A ayat 3.Artinya sekarang menjadi JKP. Lebih lanjut disebutkan di UU HPP cluster PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j: “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, yang ant
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion