faq:2021:11:11:000101233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ebupot masa oktober. Wp sudah lapor spt normal, tapi ada salah bupot. Dia sudah posting SPT pembetulan ke-1, belum lapor, namun sadar ternyata ada bupot yg salah kedobel, jadi KB. Ini gmn ya?
Jawaban
Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: a. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk WP yg double entry atau double impor. b. Pemotong klik Ubah pada bukti potong y
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000101233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion