faq:2021:11:11:000101229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau tanya, kan saya bergerak dalam kegiatan pengembang, nah waktu terhutang ppn nya kapan? saat akad, bast, ajp atau ppjb? Izin tanya mas mba ini dijelaskan saja mana yang terlebih dahulu terjadi antara pembayaran atau penyerahan barang atau gimana mas mba?
Jawaban
Bukan KMS. Mengacu ke ketentuan PPN secara umum penyerahan atau pembayaran yg terjadi lebih dulu. Saat penyerahan Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. (Pasal 2 ayat (3) huruf b PMK-151/PMK.03/2013)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000101229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion