User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000098878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau wp memanfaatkan insentif pajak PMK -82 ada PMK-149 gak perlu pemberitahuan lagikan ? kecuali untuk penambahan KLU PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 kan ya ?


Jawaban

Iya harusnya tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang langsung bisa memanfaatkan sesuai pmk 149.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O​ O A S
C R G N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G V V S
 
faq/2021/11/11/000098878_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1