User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000098871_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apakah pupuk organik/pupuk abu janjang kosong terutang PPN? Karna kalau saya lihat di pasal 2 PMK 63 th 2015 disebutkan bahwa “Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”. dan pupuk tertentu yang dimaksud di pasal 2 juga hanya menyebutkan Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya. Apakah berarti pupuk organik/pupuk abu janjang kosong tidak terutang PPN?


Jawaban

Sepertinya atas pupuk yg disebutkan itu kan disubsidi yaa jadi harusnya kalau tidak termasuk itu brti bukan pupuk bersubsidi. Soalnya kalau diliat di pmknya itu kalau yg bersubsidi yg disebutkan di ayat 2 nya itu ppnnya ditanggung pemerintah. Kalau memastikan pupuk yang disebutkan wp disubsidi atau tidak kan yang disebutkan di pasal 2 atau kalau yang lainnya itu diatur di kementerian pertanian mungkin ya karena di ketentuan disebutkan diatur menteri yang menjalankan bidang pertanian. Dan kalau

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U V M X
T Y S W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D X F E
 
faq/2021/11/11/000098871_1234.txt · Last modified: (external edit)