User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000096041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen?


Jawaban

di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E S S S
O Y A L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D P N F
 
faq/2021/11/11/000096041_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1