faq:2021:11:11:000096041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen?
Jawaban
di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000096041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion