faq:2021:11:11:000096027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan mengenai tarif PPh 26 P3B untuk WPLN Singapura. objek pajaknya adalah komisi dari WPLN tsb atas referensi klien yang diberikan ke perusahaan kami. dan WPLN tsb sudah memberikan DGT form. Kalau komiisi masuk ke artikel atau pasal berapa di P3B ya ?
Jawaban
WPLN dengan status badan yg menerima penghasilan atas komisi. Karena penghasilan atas komisi tersebut gak diatur khusus maka berlaku ketentuan pasal 7 atas laba usaha. Penghasilan atas komisi tersebut tidak akan dipajaki di Indonesia jika WPLN tersebut tidak punya BUT di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000096027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion