User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000096027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan mengenai tarif PPh 26 P3B untuk WPLN Singapura. objek pajaknya adalah komisi dari WPLN tsb atas referensi klien yang diberikan ke perusahaan kami. dan WPLN tsb sudah memberikan DGT form. Kalau komiisi masuk ke artikel atau pasal berapa di P3B ya ?


Jawaban

WPLN dengan status badan yg menerima penghasilan atas komisi. Karena penghasilan atas komisi tersebut gak diatur khusus maka berlaku ketentuan pasal 7 atas laba usaha. Penghasilan atas komisi tersebut tidak akan dipajaki di Indonesia jika WPLN tersebut tidak punya BUT di Indonesia.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A A Q B
P G W Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ I H L R
 
faq/2021/11/11/000096027_1234.txt · Last modified: (external edit)