faq:2021:11:11:000096025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya kan ini ada kantor dan pabrik. Kantornya dulu terdaftar di KPP Pratama lalu dipindah ke KPP Madya. Terus kalau di KPP madya kan harus pemusatan PPN. Sedangkan Pabriknya ada di kawasan berikat. Kalau di PER 11 pemusatan PPN dikecualikan untuk kawasan berikat, sedangkan kalau di PER 5 hanya kawasan bebas yang dikecualikan. Jadinya saya harus melakukan pemusatan PPN atau tidak ya?
Jawaban
ketentuan untuk WP KPP BKM tetap mengacu ke PER-05/PJ/2021. Untuk kewajiban PPN-nya dipusatkan sesuai pasal 5 ayat (1) PER-05/PJ/2021, karena yg dikecualikan di pasal 5 ayat (2) hanya untuk yg kawasan bebas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000096025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion