User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000096025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya kan ini ada kantor dan pabrik. Kantornya dulu terdaftar di KPP Pratama lalu dipindah ke KPP Madya. Terus kalau di KPP madya kan harus pemusatan PPN. Sedangkan Pabriknya ada di kawasan berikat. Kalau di PER 11 pemusatan PPN dikecualikan untuk kawasan berikat, sedangkan kalau di PER 5 hanya kawasan bebas yang dikecualikan. Jadinya saya harus melakukan pemusatan PPN atau tidak ya?


Jawaban

ketentuan untuk WP KPP BKM tetap mengacu ke PER-05/PJ/2021. Untuk kewajiban PPN-nya dipusatkan sesuai pasal 5 ayat (1) PER-05/PJ/2021, karena yg dikecualikan di pasal 5 ayat (2) hanya untuk yg kawasan bebas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S V A U
Q T T W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y​ D Q C
 
faq/2021/11/11/000096025_1234.txt · Last modified: (external edit)