User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000096023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melakukan ekspor.pada saat pengakuan omset di SPT Masa PPN wp mengakui omset itu nilai di PEB + nilai freigt kapalnya. namun freight dibayar oleh lawan transaksi. jika wp akui omset ada freigt kapal apakah PPN nya terutang?


Jawaban

DPP PPN atas transaksi ekspor adalah nilai ekspor. Nilai eskpor sesuai UU PPN adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Karena WP ekspor BKP maka dikenai PPN 0% atas nilai ekspor tersebut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T R L O
F D B N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C E Z I
 
faq/2021/11/11/000096023_1234.txt · Last modified: (external edit)