faq:2021:11:11:000096023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan ekspor.pada saat pengakuan omset di SPT Masa PPN wp mengakui omset itu nilai di PEB + nilai freigt kapalnya. namun freight dibayar oleh lawan transaksi. jika wp akui omset ada freigt kapal apakah PPN nya terutang?
Jawaban
DPP PPN atas transaksi ekspor adalah nilai ekspor. Nilai eskpor sesuai UU PPN adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Karena WP ekspor BKP maka dikenai PPN 0% atas nilai ekspor tersebut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000096023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion