faq:2021:11:11:000096012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pembayarannya diangsur, PPh 22 nya disetorkan ke Kas Negara setelah pelunasan atau diangsur sesuai termin pembayarannya? Ini terkait dgn barang mewah, PPh Ps 22 kan dipungut pada saat melakukan penjualan ya, jadi ketika penjualan terjadi harusnya sudah dipungut semuanya ya?
Jawaban
betul, PPh pasal 22-nya dipungut pada saat Penjualan. Saat penjualan ditegaskan lagi secara rinci di pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2015. Jika saat penjualan sudah terjadi maka PPh 22 atas Barang Mewahnya dipungut langsung saat itu tidak terpengaruh meskipun pembayarannya diangsur.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000096012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion