User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000096012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo pembayarannya diangsur, PPh 22 nya disetorkan ke Kas Negara setelah pelunasan atau diangsur sesuai termin pembayarannya? Ini terkait dgn barang mewah, PPh Ps 22 kan dipungut pada saat melakukan penjualan ya, jadi ketika penjualan terjadi harusnya sudah dipungut semuanya ya?


Jawaban

betul, PPh pasal 22-nya dipungut pada saat Penjualan. Saat penjualan ditegaskan lagi secara rinci di pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2015. Jika saat penjualan sudah terjadi maka PPh 22 atas Barang Mewahnya dipungut langsung saat itu tidak terpengaruh meskipun pembayarannya diangsur.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P J F N
R W X᠎ X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O J R N K
 
faq/2021/11/11/000096012_1234.txt · Last modified: (external edit)