faq:2021:11:11:000095146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba apabila perusahaan membeli barang kena pajak di mall biasanya kan hanya mendapat struk bertuliskan harga termasuk PPN, tapi tidak ada NPWP perusahaan yang tertulis disana. apakah struk tersebut juga berfungsi sebagai faktur pajak?
Jawaban
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan : a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan; c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan e. kode, nomor seri dan tanggal
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion