User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba apabila perusahaan membeli barang kena pajak di mall biasanya kan hanya mendapat struk bertuliskan harga termasuk PPN, tapi tidak ada NPWP perusahaan yang tertulis disana. apakah struk tersebut juga berfungsi sebagai faktur pajak?


Jawaban

Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan : a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan; c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan e. kode, nomor seri dan tanggal

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C Z​ O V
O F U D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q I C᠎ C
 
faq/2021/11/11/000095146_1234.txt · Last modified: (external edit)