faq:2021:11:11:000095124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PIB yang disetor pakai NPWP lain bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa nanti jumlahPM yang dikreditkan sesuai dengan haknya saja sepanjang dia merupakan pemilik barang yang tercantum di PIB
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095124_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion