User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095114_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila membayarkan tunjangan untuk direksi yang berada di China apakah bisa menggunakan tarif tax treaty Indo-China sebesar 10%?


Jawaban

Sesuai article 16 p3b indo-china. Dikenakannya di negara pihak lainnya tersebut, berarti di Indo. Artinya bila ybs tidak berada di Indo, dikenakan pph 26 tarif 20%

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X R A G
C O R U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K P I S
 
faq/2021/11/11/000095114_1234.txt · Last modified: (external edit)