faq:2021:11:11:000095114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila membayarkan tunjangan untuk direksi yang berada di China apakah bisa menggunakan tarif tax treaty Indo-China sebesar 10%?
Jawaban
Sesuai article 16 p3b indo-china. Dikenakannya di negara pihak lainnya tersebut, berarti di Indo. Artinya bila ybs tidak berada di Indo, dikenakan pph 26 tarif 20%
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095114_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion