User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada LB SPT PPN di 2015 yang dikompensasi ke Jan 2016. Tapi dia ikut TA pada 2015, yg seharusnya kompensasi tersebut tdk bisa dibawa ke Jan 2016. Nah saat ini WP (kesadaran sendiri) ingin melakukan pembetulan SPT Jan 2016, karena dia harusnya KB. Apa masih bisa? Sebenarnya dah lewat 5 tahun jg ya?


Jawaban

Yang tidak dapat pembetulan setelah 2 tahun sebelum daluwarsa itu bila pembetulan spt menyebabkan LB, tapi jika pembetulan menyebabkan status SPT menjadi KB maka masih bisa pembetulan sepanjang belum ada terbit SP2

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X O T V
C I A A᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D​ X U H
 
faq/2021/11/11/000095112_1234.txt · Last modified: (external edit)