faq:2021:11:11:000095082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baru dikukuhkan sebagai PKP, bisa kreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
bisa dengan ketentuan yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul PK yang seharusnya dipungut dipengaruhi per kapan dia wajib PKP. detailnya bisa cek PMK-18/2021 di lampirannya ada contoh kasus
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion