faq:2021:11:11:000095078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#78 Q: SPT LB atas PKP gagal produksi di masa ke 36, untuk pelaporan dicentang kompensasi atay restitusi ?
Jawaban
#78A By pm. WP menghasilkan BKP. Sesuai Pasal 56 ayat (3) huruf a PMK-18/PMK.03/2021: sektor usaha yang menghasilkan BKP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan Jika masih dalam kurun waktu tsb, maka atas LBnya bisa dikompensasi atau restitusi (untuk akhir tahun buku)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion