User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095074_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada pembelian barang sebelum dikukuhkan PKP apa bisa pakai pelaporan sesuai ketentuan DIM ?


Jawaban

Pm. Yg dimaksud sepertinya spt DM. Bisa coba dipastikan dulu ke wp apa yg dimaksud ini terkait konteks psl 65 pmk 18/2021. Kalau iya, bisa saja nanti pengkreditan tsb juga dilaporkan di spt DM jika memang si pkp sesuai psl 9 ayat 7 dan 7a uu PPN. Yang paling penting, pastikan dulu apakah wp memenuhi kriteria sesuai pasal 65 untuk bisa mengkreditkan pm sebelum pkp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K K H W
O M Y M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V X E F
 
faq/2021/11/11/000095074_1234.txt · Last modified: (external edit)