faq:2021:11:11:000095072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl misal ada penjualan tanah, kenapa SSPnya harus di validasi lagi? Apa konsekuensi lupa divalidasi?
Jawaban
Sesuai pasal 3 pp34/2016, pejabat berwenang cuma boleh ttd akta/dokumen terkait pengalihan kalau sspnya udah dilakukan penelitian dan divalidasi kpp. Jadi konsekuensinya kalo wp tidak validasi ya nanti ga akan dittd akta nya sama pejabat pembuat akta tanah/notaris misalnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion