User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095072_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kl misal ada penjualan tanah, kenapa SSPnya harus di validasi lagi? Apa konsekuensi lupa divalidasi?


Jawaban

Sesuai pasal 3 pp34/2016, pejabat berwenang cuma boleh ttd akta/dokumen terkait pengalihan kalau sspnya udah dilakukan penelitian dan divalidasi kpp. Jadi konsekuensinya kalo wp tidak validasi ya nanti ga akan dittd akta nya sama pejabat pembuat akta tanah/notaris misalnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G K᠎ C E
M O T​ R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W E L W
 
faq/2021/11/11/000095072_1234.txt · Last modified: (external edit)