Tanya
kontraktor memakai jasa subkon yg punya sket PP23. a. Apakah atas kasus diatas, pihak kontraktor tetap berhak melakukan pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi ? b. Sebaliknya pihak subkon dengan SUKET Pp 23 th 2018, apakah dapat tetap bertahan dengan PP 23 tahun 2018 dengan menolak pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan Pp 51 th 2008 ? c. Dalam hal ini pihak mana yang harus mengalah, apakah kontraktor atau subkon ?
Jawaban
a. Iya tetap dipotong pph konstruksi jika memang yg diserahkan subkon adl jasa konstruksi sesuai lingkup pp 51 b. Subkon tidak bisa memakai sket dan konteks pp23 jika yg terjadi seperti huruf a c. Bukan perkara siapa harus mengalah ya tapi pastikan transaksinya bagaimana, masuk lingkup yg pp23 atau pp51. Nanti itu menentukan pemotongan sebenernya bagaimana
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion