faq:2021:11:11:000095051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#64Q saya mau menanyakan terkai aspek perpajakan apabila suatu perusahaan melakukan merger, tolong dibantu mas mbak?
Jawaban
PPN: UU PPN (Nomor 11 tahun 2020) Pasal 1A ayat (2) yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:: d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula ti
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion