User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#64Q saya mau menanyakan terkai aspek perpajakan apabila suatu perusahaan melakukan merger, tolong dibantu mas mbak?


Jawaban

PPN: UU PPN (Nomor 11 tahun 2020) Pasal 1A ayat (2) yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:: d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula ti

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S R N O
X P​ J O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L E N E
 
faq/2021/11/11/000095051_1234.txt · Last modified: (external edit)