User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai pengecualian natura/kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak mbak, di UU HPP yang baru disebutkan bahwa semua natura/kenikmatan adalah objek pajak kecuali yang tertera di Pasal 4 ayat 3, pengecualian ini belum diatur lebih lanjut ya?


Jawaban

Semua natura/kenikmatan merupakan objek pajak (taxable), namun ada 5 jenis natura/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak (non taxable) mba ulan. Kelima natura tsb tertera pada pasal 4 ayat 3 UU HPP Klaster PPh. 3 poin pertama merupakan jenis natura yg sudah diatur lama dalam PMK, namun tidak dimunculkan di UU 36/2008 secara langsung. Sekarang, natura tsb langsung dimunculkan di UU HPP, kemudian ditambahkan 2 jenis natura lagi. Pengecualian ini sudah langsung bisa diaplikasikan, mba.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D B Q A U
O W P​ S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M​ T A E
 
faq/2021/11/11/000095049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1