faq:2021:11:11:000095032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya ada setor sendiri pada pph 15 (pelayaran dalam negeri), itu nanti input d esptnya d bagian mana ya ? karna kalo saya liat d espt gak ada kolom setor sendiri, dan semua yg d induk udah otomatis link dr bukpot
Jawaban
<WRAP> Tidak ada panduan khusus penginputannya di espt pasal 15 untuk mekanisme setor sendiri ini. Tetapi, ketika dicoba menginput di bagian dipotong/pemotongan dengan menginput data pemotong
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion