User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000095032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, saya ada setor sendiri pada pph 15 (pelayaran dalam negeri), itu nanti input d esptnya d bagian mana ya ? karna kalo saya liat d espt gak ada kolom setor sendiri, dan semua yg d induk udah otomatis link dr bukpot


Jawaban

<WRAP> Tidak ada panduan khusus penginputannya di espt pasal 15 untuk mekanisme setor sendiri ini. Tetapi, ketika dicoba menginput di bagian dipotong/pemotongan dengan menginput data pemotong

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G M R L
S A V C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z J T U
 
faq/2021/11/11/000095032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1