faq:2021:11:11:000095027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sudah melaporkan PPh 21 DTP dengan PMK 82 tapi saya baru tahu ada perubahan PMK ke 149/PMK03/2021. Apakah saya harus lapor ulang atau bagaimana?
Jawaban
Laporan realisasi yg dimaksud wp ini untuk bulan apa mba ulan? Lap realisasi normal atau pembetulan? Pihak PP menginfokan (informal), bahwa sejak ada PMK 149/mulai Oktober capnya sudah pakai 149. Jika wp udah berhasil lapor, sebaiknya coba konfirm KPP dulu saja mba ulan, menurut KPP ini perlu pembetulan atau apakah tidak apa2 jika masih pakai 82 untuk 1 laporan yg sudah terlanjur berhasil tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion