faq:2021:11:11:000095024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: mas/mba utk spt pph 23 yg disampaikan secara langsung ke kpp, pembetulan nya harus disampikan secara manual juga ya?
Jawaban
#51A betul mba. untuk PPh 23 normal yg masih dilaporkan manual, maka untuk pembetulannya juga dengan membuat csv dari aplikasi e-SPT PPh 23 dan disampaikan ke KPP atau penyedia jasa layanan SPT elektronik
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion