faq:2021:11:11:000095020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/robertcarlo075/status/1458697720781172737 untuk pengunaan insentif pajak dari pemerintah apakah perlu adanya surat keterangan pp 23?
Jawaban
jika wp tersebut adalah wp yang dikenakan pph pasal 23 untuk transaksi setor sendiri tidak diwajibkan mengajukan sket pp 23/2018 agar bisa memanfaatkan insentif namun harus menyampaikan laporan realisasi sesuai pasal 6. Jika ada transaksi pemotongan agar dapat menggunakan instentif maka harus mengajukan sket pp 23 terlebih dulu di djp online. Pasal 5 ayat 5 PMK-9/2021 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion