faq:2021:11:11:000095019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q : apakah biaya demurrage dikenakan PPN atau ada pemotongan PPh nya?
Jawaban
#12A: di awal twit coba ditanyakan mba, apakah demurrage ini terkait persewaan kapal? kalau kondisinya demurrage atas persewaan kapal –> dalam S – 611/PJ.532/2002 disebutkan Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. jadi seharusnya masuk ke DPP PPh Pasal 15. u
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095019_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion