faq:2021:11:11:000095011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adi perusahaan saya ini sedang dalam proses penghapusan NPWP. dan masa sewa gedung nya juga sudah habis. apakah selama proses penghapusan NPWP alamat harus tetap ada? karena kita kemungkinan sudah tidak bisa memperpanjang sewa gedungnya. apakah bisa untuk alamat korespondensinya diganti jadi ke salah satu pengurusnya?
Jawaban
kalau untuk alamat surat menyurat kan sesuai alamat di npwp ya, kalau memang alamat perusahaannya berubah jelaskan sesuai prosedur perubahan data saja atau pemindahan alamat. kalau hanya mau mengubah alamat surat menyurat tidak diatur diketentuan, coba konfirmasi langsung sama kpp-nya
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion