faq:2021:11:11:000095005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sekarang mau pembetulan spt tahunan pribadi 2018 dan ada kurang bayar, denda administrasinya jadi berapa ya? Mengacu ke UU Cipta Kerja atau bagaimana?
Jawaban
digali dulu STP/SKP-nya sudah terbit/belum. jika sudah terbit, terbitnya sebelum/setelah UU Cika. kalo STP/SKP-nya terbit sebelum UU Cika, berarti masih pake ketentuan lama. kalo terbitnya setelah Cika, pakai ketentuan UU Cika. tarif bunga per bulannya pakai KMK-540/2020.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000095005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion