User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apabila dulunya PMDN (penanaman modal dlm negeri) sekarang jadi PMA (Penanaman modal asing) yang mau saya tanyakan untuk kewajiban-kewajiban terdahulunya menjadi tanggung jawab siapa? misalnya kalau ada pemeriksaan


Jawaban

dijelaskan normatif definisi pengurus sesuai pasal 32 KUP. harusnya yang dimintai keterangan pertama adalah pengurus yg berwenang, tapi tetap bisa dimungkinkan untuk minta keterangan ke pengurus lama

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K B᠎ H Q
M K E K᠎ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A T​ R H
 
faq/2021/11/11/000094996_1234.txt · Last modified: (external edit)