faq:2021:11:11:000094995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q: PMK 18 tahun 2021 Pasal 56 mengenai PKP belom menghasilkan, di lampiran 14, contoh nomor 2, menyebutkan mengingat batas waktu 5 tahun sejak PM pertama kali dikreditkan (JJanuari 2021), perhitungan 5 tahunnya bukannya berakhir di Desember 2025 ya?
Jawaban
#8A By pm. Terakhir dikonfirmasi bahwa contoh tsb ada kesalahan. Secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021 nya adalah sejak masa pajak pengkreditan pertama kali. Dan jika berdasarkan perhitungannya, maka jika pm pertama kali di Januari 2021, 5 tahunnya berakhir di Desember 2025. Terkait contoh pada lampiran tsb berbeda dengan batang tubuhnya, disarankan menggunakan perhitungan sesuai batang tubuh. Lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion