User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q email: Kami setiap bulan ada transaksi JKP & BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Selain bayar PPh 26 (JKP), kami juga bayar PPN atas transaksi JKP & BKP TB tersebut. Pertanyaan saya, jika saya bayar PPN JKP & BKP tersebut masa Pajak September 2021, Apakah perlakuan pengkreditannya bisa sampai 3 bulan setelah masa pajak berakhir atau bisa sampai Desember 2021? Atau harus dikreditkan di SPM PPN September 2021? mas/mba mohon bantuannya terkait pengkreditan PM ini. ketentuannya sama


Jawaban

#11A Benar, sama seperti ketentuan pengkreditan pajak masukan pada umumnya sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, UU Nomor 11 tahun 2020, Pasal 63 PMK-18/PMK.03/2021 “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harg

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y R I Y
L H᠎ K B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E P​ G I
 
faq/2021/11/11/000094992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1