User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094990_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada pertanyaan terkait dengan business transfer yang menghasilkan goodwill. Untuk transaksi ini saya aware akan menjadi objek PPN, namun untuk PPh nya apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi? Mas, Mbak mau memastikan aja. Tidak ada objek PPh nya kan? PPh nya hanya mengatur mengenai amortisasi saja kan?


Jawaban

objek PPH muncul ketika ada penghasilan kak, kembali ke pasal 4 ayat 1 UU PPH. setauku goodwill muncul karena ada selisih nilai buku dan nilai beli dari transaksi pembelian aset. harusnya tidak ada penghasilan, tapi kembalikan ke wp lagi ya kak. boleh dijelaskan juga aspek amortisasi yang diatur di uu pph kita. untuk PPN, seperti biasa, cek apakah ada penyerahan BKP/JKP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W R V H
R A Z Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N M H G
 
faq/2021/11/11/000094990_1234.txt · Last modified: (external edit)