User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094979_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sponsorship untuk acara rumah sakit oleh PT apakah terutang PPN?


Jawaban

Jasa yg terutang pph 23 sifatnya sudah positif list di pmk 141/2015, jika jasa sponshorship dimaksud masuk kedalam jasa tsb (misal: jasa sponsorship tsb adalah pembauatan sarana promosi film, iklan, poster, slide, klise, banner, pamphlet, dan folder, atau jasa perantara/keagenan) maka bisa terutang, bila selain jasa2 yg ada di pmk tsb maka tidak terutang. Silakan WP tentukan sendiri Untuk PPNnya, kalau dia menyerahkan jkp dan dilakukan oleh pkp maka harusnya terutang PPN bisa masuk ke jasa

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z W O Y
Q L D T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F T S E
 
faq/2021/11/11/000094979_1234.txt · Last modified: (external edit)