faq:2021:11:11:000094979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sponsorship untuk acara rumah sakit oleh PT apakah terutang PPN?
Jawaban
Jasa yg terutang pph 23 sifatnya sudah positif list di pmk 141/2015, jika jasa sponshorship dimaksud masuk kedalam jasa tsb (misal: jasa sponsorship tsb adalah pembauatan sarana promosi film, iklan, poster, slide, klise, banner, pamphlet, dan folder, atau jasa perantara/keagenan) maka bisa terutang, bila selain jasa2 yg ada di pmk tsb maka tidak terutang. Silakan WP tentukan sendiri Untuk PPNnya, kalau dia menyerahkan jkp dan dilakukan oleh pkp maka harusnya terutang PPN bisa masuk ke jasa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion