faq:2021:11:11:000094956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q izin tanya mas mba kami ada pemotongan PPh 23 atas jasa surveyor kami membuat billing utk pembayaran dan sudah kami bayar lalu kami menginput bukti potong di e bupot dan ada opsi buat kode billing utk pemotongan PPh 23 tersebut apakah billing kami yg awal sudah bayar itu tidak terpakai atau tidak berlaku utk pemotongan ini?
Jawaban
#9A: sebentar mba setelah input bupot, memang disediakan menu untuk membuat billing. tapi ini sifatnya opsional. wp bisa membuat billing dengan cara lain, misalnya lewat ssp2.pajak.go.id. jika sudah dibayarkan, klik “tambah” pada menu “daftar bukti setor” dan input data penyetorannya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion