User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, mohon pencerahan mengenai batas waktu untuk melakukan pembetulan SPM PPN yang telah kami laporkan apakah ada perubahan untuk saat ini terimakasih — ijin bertanya mas/mba, ini SPM PPN yang dimaksud wp apakah maksudnya spt masa PPN? apabila iya, batas waktu pembetulan spt masa PPN bisa diliat di aturan mana ya mas/mba?


Jawaban

Mba coba digali dulu yang dimaksud SPM ini apa? Kemudian jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT maka sesuai pasal 20 PMK 18/2021 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluar

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G I I S
B S Q Z O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O O Z K
 
faq/2021/11/11/000094953_1234.txt · Last modified: (external edit)