faq:2021:11:11:000094950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#109Q : jika kami adalah PKP dan memilih untuk menggunakan Deemed PPN untuk ppn masukan kami peraturannya bagaimana ya pak ?
Jawaban
#109A: PM. digali maksudnya deemed yg mana. ada PKP usaha tertentu atau peredaran usahanya tidak melebihi 1,8M. dijelaskan sesuai PMK 74 dan PMK 79 2010.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion