Tanya
#96Q: pda masa april perusahaan sya ada transaksi jual tanah dg banyak sertifikat, ada beberapa sertifikat yg tidak dijual semuanya (pemecahan), pada saat itu pembayaran pph final sya, sya pisahkan berdasarkan luas tanah-nya (total ada 7 e-billing) agar lebih mudah untuk menghitung, seiring berjalannya waktu trdapat perubahan luasan tanah yg sya jual di bbrpa sertifikat yg di pecah, namun untuk jumlah keseluruhan luas tanah yg sya jual tetap sma, jdi tidak ada perubahan besaran total pph final t
Jawaban
#96A: kalo jumlah pph terutang dan NOP nya sudah sesuai harusnya gak perlu pembetulan jen. kalo dari espt sendiri yg diperlukan NTPN. ketika pembuatan billing & validasi ephtb diperlukan juga NOP nya. kalo udah sesuai sih gak masalah
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion