User Tools

Site Tools


faq:2021:11:11:000094943_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q: Perusahaan saya bergerak di bidang pelayran dalam negeri dan memiliki SIUPAL. Kami menyewa kapal dari perusahaan lain. Atas transaksi tersebut kami memotong pph pasal 15 sebesar 1,2 persen. Apakah sudah tepat? Trus pak, apakah ada perbedaan antara sewa kapal saja dengan sewa kapal beserta awak kapal nya? Saya membaca peraturan bahwa apabila sewa kapal beserta awak kapalnya maka dikenakan pph pasal 15, sedangkan kalau hanya sewa kapal saja di kenakan pph pasal 23. Apakah benar seperti itu?


Jawaban

#31A: PPh Pasal 15 kalo 2 aspek terpenuhi 1. WP nya harus wp pelayaran dalam negeri 2. objeknya seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. kalo subjeknya WP pelayaran dalam negeri dan objeknya yg dia atas tadi, tanpa atau dengan awak tetap kena PPh Pasal 15

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F M P X
W H I N​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A​ F C​ J
 
faq/2021/11/11/000094943_1234.txt · Last modified: (external edit)