faq:2021:11:11:000094940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q wajib pajak non pkp, Dari januari 2021 mendapatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah, per oktober 2021 akumulasi omset melebihi 4,8 milyar. Apakah per masa oktober ini masih mendapat fasilitas pph final dtp?
Jawaban
#18A: untuk tahun ini masih mas. dia masih memenuhi kriteria WP PP 23. ketentuannya ada di Pasal 7 ayat 1 PP 23, disebutkan atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion