faq:2021:11:11:000094939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak kalau pembeli udah kreditin fp masukan mau batalin dikreditin bisa ga ya di efaktur? seingetku gabisa. alasannya karena dia belum bayar ppnnya dan belum terima faktur pajak fisiknya
Jawaban
kalo misal dia gajadi kreditin kan tinggal ubah pengkreditan ke B3 nya, kalo udah dikreditkan di suatu masa, gabisa ubah masanya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/11/000094939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion